Rabu, 29 Agustus 2012

Taraaduf dalam bahasa Arab

I.                    Pendahuluan
I.1 Latar belakang masalah
Bahasa-bahasa dunia selalu bertambah pengaruhnya, bertambah kosa katanya dengan tanpa batas disebabkan pergaulan dalam berbahasa dengan saling pengaru-mempengaruhi satu bahasa terhadap bahasa lain. Begitu juga Bahasa Arab mempunyai keluasan dalam ungkapan, banyak kosa kata dan bermacam-macam dalalah. Dikatakan bahwa bahasa arab adalah bahasa yang sangat luas dan kaya kosa kata baik bahasa arab kuno apalagi bahasa arab saat sekarang. Melihat keutamaan bahasa arab itu dapat kita lihat dalam bahasa al-Quran karena al-Quran berbahasa arab. Kita temukan dalam al-quran  dari cara permakaian bahasa, uslub pengambilannya, bentuk lahjahnya, tak ada bandingannya dengan bahasa-bahasa lain di dunia.
Dalam pembahasan fiqih lugah, ada yang namanya istilah mustarak dan muradif,  musytarak yaitu satu kata mempunyai makna yang berbeda dan dalalah menurut penuturnya, sedangkan muradif adalah kebalikannya, yaitu banyak kosa kata mempunyai pemahaman yang sama, karena banyak pemakaian akan menghasilkan kosa kata yang baru dalam kehidupan berbahasa.
Maka dalam makalah ini penulis akan membahas tentang muradif dalam bahasa arab. Dalam pembahasan ini akan dibahas tentang  definisi muradif, pendapat ulama bahasa tentang muradif, sebab-sebab terjadinya muradif, faedah mengetahui taraduf, dan contoh-contoh taraduf dalam bahasa arab.
I.2 Pokok masalah
            Dalam pembahasan ini ada beberapa masalah tentang taraduf yang perlu diungkapkan secara nyata, yaitu :
A.      Apa Pengertian Taraduf?
B.      Bagaimana Pendapat Ulama tentang taraduf?
C.      Apa Sebab – sebab terjadi taraduf?
D.     Apa Faedah mengenal taraduf?
E.      Apa Contoh-contoh taraduf?
I.3 Pembatasan masalah.
            Dalam pembahasan tentang taraduf ini, penulis akan memberikan batasan masalah yang akan di bahas.Batasannya  adalah yang berkaitan dengan taraduf dalam bahasa arab meliputi pengertian,pendapat ulama, sebab-sebab, faedah, dan contoh-nya.

A.      Pengertian taraduf.
Menurut bahasa taraduf ( synonyme )berarti  berbeda  lafaz dan sama makna atau pemakaian bermacam-macam kata untuk  satu pengertian[1]. Dan  dia  berasal dari ra,da,fa setimbangan tafaul dengan makna musyarakah. Sedangkan menurut istilah, ada beberapa pengertian  dari taraduf itu.
Pertama menurut al-Jurjani. Menurutnya , ada beberapa definisi taraduf,yaitu [2]:
a.      Taraduf ialah Sesuatu yang berarti satu tetapi maknanya banyak.
b.      Taraduf ialah Suatu ungkapan yang memiliki satu pemahaman.
Kedua menurut Imam Fakhruddin, taraduf ialah lafaz yang tunggal yang memiliki satu pengertian. Pendapat lain mengatakan bahwa taraduf ialah satu makna dan berbeda lafaznya.
Menurut al-Jurjani, sebab dinamakan taraduf  karena taraduf memiki satu makna dan namanya banyak.taraduf lawannya musytarak.
B.      Pendapat ulama tentang taraduf
Renan dalam bukunya dirasatihi li ligah samiyah menulis, bahwa De Hammer mengumpulkan lebih kurang 5644 kosa kata tentang untuk kata aljaml. Dia tidak memfokuskan pembahsan tentang  nama-nama aljml  dan muradifnya, tetapi mengumpulkan setiap apa yang berhubungan dengan segala yang berkaitan dengan aljml itu. Dia mendapatkan bahwa dalam kehidupan orang arab banyak kosa kata yang sesuai dengan kata aljaml dalam kondisi yang berbeda[3]
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa Imam Fakhruddin memberikan definisi tentang taraduf dengan lafaz-lafaz  yang mufrad menunjukkan sesuatu dengan  makna  yang  satu. Seperti kata السيف   dan الصارم , kata ini menunjukkan arti yang sama  tetapi memiki perbedaan dari segi zat dan sipatnya. Dipihak lain  ada fungsi  muradif,yaitu sebagai taukit dan tabi’. Dua kata yang muradif memberikan pengertian yang lain seperti kata  الانسان dengan البشر , dan sebagai taukit (penguat) berfungsi untuk menguatkan kata yang pertama. Dan juga , taraduf sebagai tabi’, yaitu  tidak memfaedahkan sesuatu seperti kata عطشان  dan نطشان .
Menurut Imam Fakhruddin sebagian orang mengingkari adanya taraduf, mereka katakan bahwa suatu kata yang dianggap taraduf sebenarnya berjauhan maknanya dari segi nama zat, nama sipat, atau sipat dari sipat.
            Imam Taj al-Subki dalam ktab syarhulminhaj berkata sebagian ulama bahasa mengengkari adanya taraduf dalam bahasa Arab. Sesuatu yang dianggap taraduf, sebenarnya berjauhan dari segi sipat, seperti kata  الانسان dengan البشر, kata  الانسان dipandang dari sipat pelupa atau sipat lemah lembut sedangkan البشر dipandang dari segi kulitnya.[4]
Menurut Taj, yang berpendapat seperti ini adalah  Abu Husen Ahmad bin Farits dalam kitabnya Fiqhullugah al ‘arabiyah wa Sunan arab wa kalamuha yang dia nuqil kari gurunya yaitu Abi Abas tsa’labi. Dan juga ibnu shilah dalam kitabnya yang bernama nakat. Dalam kitab Dirasah fi Fiqhu lugah mengatakan Dr Subhi Shaleh mengatakan bahwa sebagian ulama terdahulu mengengkari adanya taraduf dalam bahasa arab. Abu Ali alfarisi berkata “ aku duduk dengan Saifuddaulah yang dihadiri oleh sekelompok ahli bahasa, diantaranya dihadiri oleh Ibnu Khalaweh, saya telah menghafal 50 kosa kata tentang assaif, lalu abu ali tersenyum, dia berkata  apa yang dihafal itu nanya berarti satu nama yaitu saif, lalu Ibnu Khalaweh menjawab, bagaimana dengan kata almuhand, sharim, dan selainnya ?. Abu ali menjawab selain kata saif itu adalah sipat-sipatnya.
            Maka Ibnu farits berpendapat dinamakan sesuatu dengan nama yang berbeda, seperti kata saif, muhanid, dan hisam. Namanya satu yaitu saif, sedangkan muhanid dan hisam adalah gelar sipatnya. Lalu timbul bantahan dari orang-orang yang berpendapat adanya taraduf dalam bahasa arab, yaitu andaikan tidak dua makna berbeda tidak boleh mengungkapkan sesuatu kata dengan kata lain, seperti memaknai raib dengan syak adalah salah , begitu juga memaknai bu’d dengan nakyi salah juga. Sebagaimana dalam syair,
 وهند أتى من دونها النأى والبعد         . Abu Farits menjawab, ungkapan tersebut hanya merupakan peminjaman kata, kita bukan mengatakan dua lafaz yang berbeda tetapi masing-masingnya mempunyai makna. Ibnu farist tidak melihat perbedaan yang halus antara nama dengan sipat atau nama lain, tetapi dia melihat bersama gurunya (Tsa’lab ), bahwa makna yang timbul yang terdapat  pada kata kerja yang mempunyai perbedaan yang halus yang tidak masuk kedalam kata taraduf, seperti kataمضى , ذهب , انطلق , و قعد , جلس, ورقد , نام, هجع. , begitu juga kata-kata lain. Untuk menguatkan pendapatnya diatas, Ibnu Farits menjelaskan perbedaan kata kerja diatas. ,   قام ثم قعد maka kata  qaada dipergunakan setelah berdiri, فجلس  مضطجعا  sedangkan kata jalasa dipergunakan setelah berbaring, dan ini berlaku pada kata-kata lain.
Para ulama ingin melihat perbedaan yang halus diantara lafaz-lafaz yang dipergunakan , lalu mereka mengelompokkan terhadap sesuatu yang berbeda nama dengan  berbeda keadaan, seperti kata كأس apabila ada makanan, apabila tidak ada makanan namanya   خوان khawan, kata كوز  apabila ada urwah, apabila tidak ada urwah namanya كوب  .
Menurut Dr Subhi Shaleh dalam kitabnya Dirasah fi fiqh lugah, kami tidak ingin terhadap hal ini untuk mengingkari bersama Ahmad farits terhadap adanya taraduf tetapi kami ingin mengambil jalan tengah terdadap pendapat kami, yaitu kami memegangi pendapat aliran yang mengatakan adanya taraduf.
            Ulama ushul memperingatkan terhadap masalah ini, ketika mereka menafsirkan tentang adanya taraduf  disebabkan adanya dua pencetus bahasa yang berbeda dari dua kabilah yang mana kabilah pertama menggunakan satu  nama sedangkan kabilah yang lain memakai nama yang berbeda untuk satu benda tanpa ada komunikasi yang berjalan antara satu dengan yang lainnya, lalu terkenal dua pencetus bahasa itu atau salah satu pencetus bahasa menggunakan bahasa kabilah yang lain. Ini terjadi terhadap segala bahasa secara umum.


[1] . Imil Badi’ Ya’kub.Dr, Fiqhulluqatul’arabiyah wa khashaishuha, Darul-Tsaqafah Islamiyah,Bairut. Hal 174.
[2] . Muhammad bin Ibrahim al-Hamid, Fiqhulluqah, Darul Ibnu Khuzaimah, hal 197
[3] . Subhi Shaleh.Dr, Dirasah fi fighi lugah, Darul ilmi li malayiin, Bairut, hal 293
[4] . Jalaluddin al – Suyuthi, Almuzhir fi ‘Ulumi al-lugah wa anwa’uha, maktabah Darul turats,kairo, hal 403

Tidak ada komentar:

Posting Komentar